Selamat datang di blog Kangbabas. Kali ini saya akan berbagi informasi usaha kuliner yang sampai saat ini masih bertahan dan disukai oleh banyak orang. Ya, kuliner itu adalah Fried Chicken alias Ayam Goreng.
Semua pasti mengenal dan pernah merasakannya kan? Kali ini saya memiliki info untuk anda jika anda ingin bergabung dan memulia usaha kuliner Fried Chicken Ini. Namanya Yaitu N.O.C (New Order Fried Chicken). Jika anda berminat untuk menjadi wirausahawan sukses, silahkan bergabung dengan kami. Untuk informasinya, silahkan baca dibawah ini :
Jenis
Usaha
- Usaha yang di rencanakan akan dijalan kan adalah dibidang makanan cepat saji ,dengan spesialisasi menu ayam goreng crispy dengan resep bumbu khas.
- Nama Makanan cepat saji yang dimaksud adalah New Order Fried Chicken
Franchising
- Pihak I setuju mengandalkan kerja sama dan memberikan rencana operasi bisnis yang jelas pada pihak ke II untuk mendirikan usaha (Yang Telah Di Jalankan Pihak I ) dan memberikan hak ekslusif pihak II dengan mendapatkan keuntungan dari penjualan New Order Fried Chicken
- Pihak II diberikan Hak / Wajib untuk menggunakan nama merek dagang , Menu yang sama serta pelatihan tenaga kerja yang di siap kan oleh pihak 1
- Pihak II di beri peluang untuk masuk dalam usaha baru tersebut dengan kesempatan besar untuk berhasil .
Modal
- Pihak II memberikan Modal sebesar Rp.10.000.000 yang di perlukan untuk perijinan 1 buah Counter dan perlengkapan dan peralatan .
- Adapun modal lain yang harus di keluarkan oleh pihak II untuk perlengkapan / peralatan lain-lain di luar standart perlengkapan atau peralatan yang di berikan pihak New Order Chicken . modal lain ini sesuai kebutuhan counter New Order Chicken dan di keluarkan sesuai petunjuk pihak II
Pembiayaan
Counter New Order Chicken
1.
Gerobak
• Gerobak
160 x 80 cm
• Digital
Printing 5,8 2m
• Lampu
Sorot dan penerangan
• Meja
Aduk
2.
Kompor Gas / Regulator / Tabung
• Kompor
Gas High Presure
• Regulator
High Presure dan selang
• Tabung
+ Isi 3 Kg 1 Pcs
3.
Perlengkapan Counter
• Penggorengan
di 24 Cm
• Tempat
sampah 20 Lt
• Sodet
Stainless
• 2
Jepitan Besar Stainless
• Serokan
kawat Stainless
• 2
Nampan Plastik
• 2
Nampan Almunium / Stainles
• Baskom
D24 Stainless
• Baskom
D36 / 40 Stainless
• Baskom
Bolong D22
• Cooler
Box 35 lt
• 2
Ember
• 3
Serbet
• Saringan
Minyak
• Ayakan
Tepung
• Bangku
Plastik
4.
Stock Awal Bahan Baku
• 15
Ekor ayam bumbu
• 5
Kantong tepung bumbu
• 50
Pcs Box kemasan
• 100
Pcs Kertas Kemasan
Lama
kerja
- Pihak II tidak dapat memutuskan kerjasama ini sebelum jangka waktu kerjasama habis yaitu selama 2 tahun.
- Jika Pihak II ingin tetap bekerjasama maka setelah 2 tahun akan diajukan ketahun berikutnya tanpa harus membuat kerjasama tertulis lagi.
Management
- Pelatihan Pegawai NOS ( New Order Sales ) di tangani langsung oleh Pihak I.
- Agar pelayanan cepat dan efektif , Pihak I berhak memberi kebijakan penambahan pegawai NOS. kebijakan ini berdasarkan rata - rata omzet penjualan minimal 40 ekor perhari counter tersebut.
- keuangan atau kebijakan pengeluaran di atur langsung oleh Pihak I dengan mengikuti system New Order Corp yang berlaku.
Tambahan
penting lainya
- Pihak II dilarang menjual atau mengalihkan kepemilikan tanpa ada kesepakatan dengan pihak ke I
- Pihak I bertanggung jawab penuh terhadap Supply ayam dan bahan baku counter yang di kelola pihak ke II
- Pihak I dan Pihak II sepakat untuk selalu merahasiakan hal-hal penting terutama masalah bumbu takaran bumbu , pada pihak lain yang tidak berkepentingan .
- Pihak II berhak mengadakan peninjauan langsung ke tempat usaha tersebut berada .
- Jika Pihak II mengalami Musibah seperti Kematian Maka Pihak II wajib memberikan asset usaha nya kepada pewaris yang telah di beri kuasa oleh pihak ke II.
Perselisihan
- Jika dalam perjalanan kerja sama ini terhadap perselisihan pada kedua belah pihak maka dapat menyelesaikan nya sebagai berikut :
- Kedua belah pihak segera melakukan pembicaraan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan .
- Jika menemukan jalan buntu dalam penyelesaian di atas maka akan di musyawarahkan bersama PIHAK NEW ORDER CORP untuk mendapatkan kata mufakat .
- Jika dalam perkembangan keadaan di atas tidak di capai sepakat apapun , maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
Contact Person :
- Hubungi : Kangbabas
- HP : 085641833439
- PIN : 5494D44C
EmoticonEmoticon