Peluang Bisnis N.O.C (NEW ORDER FRIED CHICKEN)


Selamat datang di blog Kangbabas. Kali ini saya akan berbagi informasi usaha kuliner yang sampai saat ini masih bertahan dan disukai oleh banyak orang. Ya, kuliner itu adalah Fried Chicken alias Ayam Goreng.

Semua pasti mengenal dan pernah merasakannya kan? Kali ini saya memiliki info untuk anda jika anda ingin bergabung dan memulia usaha kuliner Fried Chicken Ini. Namanya Yaitu N.O.C (New Order Fried Chicken). Jika anda berminat untuk menjadi wirausahawan sukses, silahkan bergabung dengan kami. Untuk informasinya, silahkan baca dibawah ini :




Jenis Usaha
  1. Usaha yang di rencanakan akan dijalan kan adalah dibidang makanan cepat saji ,dengan spesialisasi menu ayam goreng crispy dengan resep bumbu khas.
  2. Nama Makanan cepat saji yang dimaksud adalah New Order Fried Chicken

Franchising

  1. Pihak I setuju mengandalkan kerja sama dan memberikan rencana operasi bisnis yang jelas pada pihak ke II untuk mendirikan usaha (Yang Telah Di Jalankan Pihak I ) dan memberikan hak ekslusif pihak II dengan mendapatkan keuntungan dari penjualan New Order Fried Chicken 
  2. Pihak II diberikan Hak / Wajib untuk menggunakan nama merek dagang , Menu yang sama serta pelatihan tenaga kerja yang di siap kan oleh pihak 1
  3. Pihak II di beri peluang untuk masuk dalam usaha baru tersebut dengan kesempatan besar untuk berhasil .

Modal
  1. Pihak II memberikan Modal sebesar Rp.10.000.000 yang di perlukan untuk perijinan 1 buah Counter dan perlengkapan dan peralatan .
  2. Adapun modal lain yang harus di keluarkan oleh pihak II untuk perlengkapan / peralatan lain-lain di luar standart perlengkapan atau peralatan yang di berikan pihak New Order Chicken . modal lain ini sesuai kebutuhan counter New Order Chicken dan di keluarkan sesuai petunjuk pihak II

Pembiayaan Counter New Order Chicken

1. Gerobak
• Gerobak 160 x 80 cm
• Digital Printing 5,8 2m
• Lampu Sorot dan penerangan
• Meja Aduk

2. Kompor Gas / Regulator / Tabung
• Kompor Gas High Presure
• Regulator High Presure dan selang
• Tabung + Isi 3 Kg 1 Pcs

3. Perlengkapan Counter
• Penggorengan di 24 Cm
• Tempat sampah 20 Lt
• Sodet Stainless
• 2 Jepitan Besar Stainless
• Serokan kawat Stainless
• 2 Nampan Plastik
• 2 Nampan Almunium / Stainles
• Baskom D24 Stainless
• Baskom D36 / 40 Stainless
• Baskom Bolong D22
• Cooler Box 35 lt
• 2 Ember
• 3 Serbet
• Saringan Minyak
• Ayakan Tepung
• Bangku Plastik

4. Stock Awal Bahan Baku
• 15 Ekor ayam bumbu
• 5 Kantong tepung bumbu
• 50 Pcs Box kemasan
• 100 Pcs Kertas Kemasan


Lama kerja
  1. Pihak II tidak dapat memutuskan kerjasama ini sebelum jangka waktu kerjasama habis yaitu selama 2 tahun.
  2. Jika Pihak II ingin tetap bekerjasama maka setelah 2 tahun akan diajukan ketahun berikutnya tanpa harus membuat kerjasama tertulis lagi.


Management 
  1. Pelatihan Pegawai NOS ( New Order Sales ) di tangani langsung oleh Pihak I.
  2. Agar pelayanan cepat dan efektif , Pihak I berhak memberi kebijakan penambahan pegawai NOS. kebijakan ini berdasarkan rata - rata omzet penjualan minimal 40 ekor perhari counter tersebut.
  3. keuangan atau kebijakan pengeluaran di atur langsung oleh Pihak I dengan mengikuti system New Order Corp yang berlaku.

Tambahan penting lainya
  1. Pihak II dilarang menjual atau mengalihkan kepemilikan tanpa ada kesepakatan dengan pihak ke I
  2. Pihak I bertanggung jawab penuh terhadap Supply ayam dan bahan baku counter yang di kelola pihak ke II
  3. Pihak I dan Pihak II sepakat untuk selalu merahasiakan hal-hal penting terutama masalah bumbu takaran bumbu , pada pihak lain yang tidak berkepentingan .
  4. Pihak II berhak mengadakan peninjauan langsung ke tempat usaha tersebut berada .
  5. Jika Pihak II mengalami Musibah seperti Kematian Maka Pihak II wajib memberikan asset usaha nya kepada pewaris yang telah di beri kuasa oleh pihak ke II.

Perselisihan

  1. Jika dalam perjalanan kerja sama ini terhadap perselisihan pada kedua belah pihak maka dapat menyelesaikan nya sebagai berikut :
  2. Kedua belah pihak segera melakukan pembicaraan untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan .
  3. Jika menemukan jalan buntu dalam penyelesaian di atas maka akan di musyawarahkan bersama PIHAK NEW ORDER CORP untuk mendapatkan kata mufakat .
  4. Jika dalam perkembangan keadaan di atas tidak di capai sepakat apapun , maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
Contact Person : 
  • Hubungi : Kangbabas
  • HP : 085641833439
  • PIN : 5494D44C


Saya adalah blogger otodidak. Didalam blog ini saya tuliskan apa yang telah saya kerjakan berdasarkan pengalaman pribadi. Saya berharap semoga semua artikel bermanfaat bagi anda semua.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »